Bogor (Beritatrans.com) - Satgas COVID-19 Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat mulai Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Aturan Ganjil genap berlaku selama 24 jam sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.